top of page
NP Foods

Regulasi Pewarna pada Makanan Ringan



Kegemaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi makanan ringan terus meningkat selepas pandemi Covid 2019. Survei The State of Snacking 2020 yang dikeluarkan Modelez International menemukan bahwa pandemi telah mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi makanan ringan diantaranya yaitu sebanyak 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Masyarakat Indonesia sendiri rata-rata mengkonsumsi 3x makanan ringan per hari, yang melebihi jumlah rata-rata global” pungkas Prashant Peres, President Director Mondelez Indonesia.


Namun saat mengkonsumi makanan ringan ada hal yang harus dicek terlebih dahulu. Mengacu pada peraturan BPOM No 19 tahun 2019 mengenai aturan BTP pada makanan, terkhusus pada makanan ringan ada beberapa pewarna makanan yang dilarang digunakan baik pada bumbunya atau makanan ringan itu sendiri (base snack).

Di sini kami akan bahas mengenai salah satu pewarna makanan yang biasanya kita temui pada makanan dan minuman.


Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R)

Ponceau adalah pewarna makanan yang memberikan warna merah terang selayaknya merah strawberi. BPOM mengatur penggunaan pewarna ponceau pada Makanan Ringan kategori pangan 15.0 bahwa penggunaan Ponceau hanya diperbolehkan pada kategori pangan 15.1 sedangkan pada kategori pangan 15.2 (Olahan Kacang utuh, Termasuk Kacang Terlapisi dan Campuran Kacang) dan 15.3 (makanan ringan berbasis ikan seperti kerupuk) dilarang.


Produk yang termasuk kategori pangan 15.1 yaitu Makanan Ringan Ekstrudate – Berbahan Dasar Kentang, Umbi, Serealia, Tepung atau Pati (dari Umbi dan Kacang) yang dibolehkan menggunakan Ponceau dengan kadar maksimum sebanyak 200 ppm. Namun yang perlu diperhatikan pewarna tersebut harus masuk ke dalam base makanan ringan tersebut bukan di bumbu yang melapisi base snack. BPOM mengatur bahwa Ponceau dilarang penggunaannya di bumbu yang termasuk kategori pangan 12.2.2


Namun sayangnya pada beberapa makanan ringan yang kita jumpai di warung-warung ada yang menggunakan pewarna ponceau terutama pada makanan ringan yang belum berizin MD atau BPOM apalagi di daerah-daerah pelosok. Ciri-ciri mencolok yang bisa kita deteksi keberadaan pewarna Ponceau adalah warna merah makanan ringan terlalu “ngejreng” atau merah terang mencolok terutama pada bumbu yang digunakan. Pewarna ponceau yang digunakan di makanan ringan rasa pedas atau balado. Kesan warna merah yang jelas dan terang diharapkan menimbulkan kesan menarik pada makanan ringan rasa pedas tsb.


Meskipun pada dasarnya di kategori pangan lainnya Ponceau masih diperbolehkan namun dengan batasan tertentu misalnya pada saus, selai, agar-agar, minuman berperisa seperti sirup, produk olahan daging, dan produk bakeri untuk lebih detailnya bisa kita bisa lihat di Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.


Yang perlu diperhatikan adalah pada makanan ringan ada beberapa yang harus dicek yaitu pewarna makanan yang digunakan. Pada makanan yang sudah tersertifikasi BPOM atau jika status labelnya adalah MD maka sudah dipastikan makanan ringan tersebut aman untuk dikonsumsi. Lain halnya jika makanan ringan tersebut statusnya masih dipertanyakan atau belum memiliki izin edar.


Aturan di Negara lain. Peraturan negara lain terhadap ponceau 4R berbeda-beda. Eropa membatasi penggunaan ponceau pada makanan 500 ppm sedangkan di minuman hanya 200 ppm secara berurutan. Australia dan New Zealand membatasi maksimum penggunaannya adalah 70 ppm di minuman dan 290 ppm di makanan. Beda dengan Negara lainnya justru Amerika dan Kanada melarang penggunaan pewarna Ponceau makanan dan minuman.


Peraturan BPOM mengenai kadar pewarna Ponceau bukan tanpa alasan. Resiko pewarna Ponceau dengan kesehatan jelas ada namun kami akan bahas di artikel selanjutnya.


PT. NP Foods Indonesia berkomitmen untuk memproduksi dan mendistribusikan produk seasoning yang sesuai standar BPOM Indonesia sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan yang berlaku di NKRI dan kepedulian kepada masyarakat luas terhadap apa yang mereka konsumsi.





Daftar Pustaka,

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan

  • Sciencedirect.com, J. Abbey, L.D. Tomaska, Ponceau 4R in Encyclopedia of Food Safety, 2014, <https://www.sciencedirect.com/topics/agricultural-and-biological-sciences/ponceau-4r>(diakses 20 Jan 2023)

  • Mondelez International, State of snacking 2021 Global Consumer Snacking Trend Study

  • <https://www.fao.org/gsfaonline/additives/details.html?id=130&d-3586470-s=5&d-3586470-o=1&print=true>(diakses 20 Jan 2023).

Comments


bottom of page