Melanjutkan pembahasan pada artikel sebelumnya, pewarna sintetik lain yang umumnya digunakan di Indonesia adalah Tartrazine. Tartrazine adalah pewarna sintetik warna kuning yang biasa digunakan pada minuman susu, sereal, manisan, selai, mie, kracker, kue beras dan minuman berperisa.
Pewarna Tartrazine juga bisa ditemukan di makanan tradisional seperti getuk lindri, kerupuk, dan kue basah seperti klepon dan kue ku. Finisia (2013) menemukan adanya penggunaan Tartrazine pada pada beberapa produk jajanan pasar/makanan tradisional di Semarang di antaranya Getuk, juga ditemukan pada kue klepon namun pewarna tartrazine dicampur dengan Briliant Blue untuk menghasilkan warna Hijau.
Menurut peraturan BPOM yang terbaru yaitu no. 11 tahun 2019 pewarna Tartrazine sudah dilarang digunakan di pangan olahan singkong seperti getuk yang termasuk kategori pangan 04.2.2.8. Sementara pada kue klepon yang termasuk kategori pangan 06.7, Tartrazine dan brilliant blue dibatasi penggunaannya maksimal 70 ppm.
Pada seasoning (Katpang 12.2) dan snack (15.0) penggunaan Tartrazine dilarang BPOM. Sebagai gantinya ada pewarna alami kuning yang bisa digunakan yaitu Kurkumin dan Riboflavin. BPOM mengatur batas maksimal kurkumin pada kategori pangan 12.2 dan 15.0 secara berurutan yaitu 500 ppm dan 200 ppm. Sementara itu Riboflavin dibatasi pada kedua kategori pangan tersebut maksimal 150 ppm.
Resiko pada kesehatan. Pada beberapa studi, ditemukan bahwa konsumsi secara terus menerus pada makanan yang mengandung tartrazine akan berpotensi meningkatkan resiko kesehatan organ di masa depan. Jika dilakukan secara terus menerus meskipun dalam dosis yang rendah, dapat berefek kurang baik dan dapat mengubah Biochemical biomarker di organ tubuh contohnya ginjal dan liver. Resiko juga semakin meningkat jika dalam 30 hari rutin mengkonsumsinya. Efek sampingnya bisa memberikan stress oksidatif pada liver yang disebabkan karena akumulasi ROS (Reactive Oxygen Species) atau radikal bebas.
Pewarna Tartrazine memang sangat menarik, warna kuningnya membuat produk-produk kue, biskuit dan minuman lebih menarik karena berwarna kuning cerah. Namun resiko penyelewengan penggunaan tartrazine pada seasoning dan snack juga ada. Sehingga bagi para konsumen harus lebih waspada terutama orang tua harus meningkatkan kewaspadaaan terhadap snack yang biasanya dikonsumsi anak-anak. Saran kami kepada konsumen agar lebih jeli dan hati-hati terutama untuk produk-produk yang memang target pasarnya adalah anak-anak. Kita bisa mengecek label kemasan snack terkait sebelum diberikan ke anak-anak.
PT. NP Food Indonesia berkomitmen untuk memproduksi dan mendistribusikan produk seasoning yang sesuai standar BPOM Indonesia sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan yang berlaku di NKRI dan kepedulian kepada masyarakat luas terhadap apa yang mereka konsumsi.
Daftar Pustaka,
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Amin, Kamal A & Fawzia S. Al-Shehri, 2018, Toxicological and safety assessment of tartrazine as a synthetic food additive on health biomarkers : a review, Egypt :African Journal of Biotechnology.
Karunia, Finisia B, 2013, Kajian penggunaan zat adiktif makanan (pemanis dan pewarna) pada kudapan bahan pangan lokal di pada kota Semarang, Semarang : Food Science and Cullinary Education Journal.
Kommentare